Lion Air Kembali Berhentikan Penerbangan
Lion Air Kembali Berhentikan Penerbangan – Maskapai penerbangan dari Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, dan Batik Air) akan kembali untuk memberhentikan penerbangan operasional penumpang berjadwal domestik dan internasional. Penghentian tersebut dijadwalkan mulai dari 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan labih lanjut.
Baca juga : Jelang New Normal Bank Mandiri Lakukan Langkah Adaptasi
“Keputusan Lion Air Group dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya,” jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
Dia menuturkan banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen, sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lion Air Group dikatakan memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule).
Langkah ini bisa dilakukan melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau melalui e-mail [email protected]
“Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya,” jelas Danang.
Bentuk Dukungan Kepada Pemerintah
Lion Air Group dikatakan senantiasa memantau perkembangan situasi. Mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang.
Ini agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan. Keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19. Melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan. Aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan,” dia menandaskan.
Sumber : liputan6.com